Senin, 27 Oktober 2008

Jawaban soal2 TI

1. Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (HAKI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. contohnya Buku, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, serta seni batik.

2. Maksud dari undang-undang HAKI no.19 tahun 2002 pasal 72 adalah untuk memberikan ketentuan pidana bagi yang mengcopy/mendownload secara ilegal dan melebihi dari yang ditentukan, serta membajak/menjual CD, dan penyewaan.

Pasal 72

(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).



3. Bagaimana menghargai hak cipta orang lain?? Yaitu dengan berfikir bahwa tuntutan kita untuk menunjukkan moral kepada hukum yang berlaku serta, kita senditi harus mengerti bahwa kekayaan intelektual, sangatlah penting bagi pencipta itu sendiri.

4. Download terdiri dari 2, yaitu gratis dan harus membeli
Yang dimaksud dengan ilegal copy adalah mengcopt program yang seharusnya dalam mengcop harus membayar, namun ini tanpa membeli - meminta izin, membayar pada pemilik maka akan mendapatkan sanksi hukum.

5. Cara untuk melindungi agar karya kita tidak dicopy secara ilegal, yaitu dengan menyimpan dan "menghakpatenkan" bahwa itu adalah kekayaan intelektual kita dan memberikan kepercaaan kepada pihak lain dalam hal dipublikasikan.

Minggu, 19 Oktober 2008

aku dan sahabat ku

aq dan sahabat q
aq pnya 2 shbat.. mrk shbat yg dpt m'bwt q t'tw t'bhk-bhk..

aq dan sahabat q
aq dan shbat sk tuk b'kmpul, b'cnda twa, dan ngobrol pastinya.. di tmpt kskaan qt.. bkan cafe, ataupun mall.. tp warung mie ayam.. tp nak loh.. bkn cm mie'a tp tmpat'a jg asyik.. he.. he..

aq dan sahabat q
meski skrg bda skula.. tapi ku harap persahabatan q tdk kan putus.. amien

Rabu, 15 Oktober 2008

its me

aq seorg cwe yg lahir di Jakarta, bulan agustus..
I'm LEO girl..

aq suka mndengarkan music.. dgn ntu penat bisa ilang lho..
itu c mnurut q..

dan aq ingin bisa membuat org tersenyum ktika brada di skelilingku..
karna dengan senyum.. qt bisa menjalin sebuah pertemanan..

so puitis yawh..

and its me..